Penanganan Pelanggaran Pilkada tidak Berubah Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit.
|
Bagansiapiapi, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pengaturan konsep umum dan teknis penanganan pelanggaran pilkada tidak berubah pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit. Kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan MK no 48/PUU-XVII/2019
"Bawaslu kabupaten/kota tetap berwenang, tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik pidana, administrasi pidana maupun kode etik dan perppu penundaan pilkada itu tidak mengubah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Waktu penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan atau temuan tetap".
jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Virtual Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Bawaslu se Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2020).
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Adi cipta juga meyampaikan bahwa Perpu nomor 2 Tahun 2020 yang berkaitan tentang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah dalam regulasi terhadap larangan masih memakai ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 dan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 terhadap larangan atau perbuatan yang konteks fungsi Pidananya terhadap calon-calon kepala daerah yang berkompetisi ditahun 2020 dan instansi pelangaran diperpu 2020 tidak berlaku merubah apapun dari undang-undang tahun 2015 dan 2016 .
Editor : K. Amri
Penulis : D. Hermawan