Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PKD di 10 Kecamatan di Rokan Hilir Diperpanjang Sampai 26 Januari 2023

Bagansiapiapi, Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 55 Kelurahan/Desa dan Kepenghuluan dari 10 Kecamatan yang tidak terpenuhi keterwakilan perempuan di Rokan Hilir diperpanjang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan bahwa perpanjangan di 55 Kelurahan/Desa dan Kepenghuluan dari 10 Kecamatan hanya untuk perempuan, sebab pada kelurahan tersebut belum ada sama sekali keterwakilan perempuan.

"Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon PKD hari ini, 23 Januari," disampaikan oleh Syahyuri kepada Panwaslu Kecamatan selaku pihak yang melaksanakan perekrutan PKD ini.

Syahyuri menerangkan bahwa penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan dimulai pada 24-26 Januari 2023. Ia melanjutkan, artinya ada tiga hari kesempatan bagi yang ingin bergabung menjadi Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

"Di hari terakhir pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa atau Pengawas tingkat kelurahan, pada Kamis lalu tercatat ada 597 pelamar, dengan jumlah pelamar laki-laki 418 dan perempuan 179," terangnya.

Syahyuri mengajak kaum perempuan di wilayah kecamatan yang dilakukan masa perpanjangan untuk ikut mendaftar menjadi bagian dari Bawaslu. Bagi warga yang berminat, lanjutnya, bisa mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan yang kelurahannya masuk dalam daftar yang diperpanjang.

Ia pun menjelaskan, syarat pelamar harus memiliki KTP elektronik dan hanya bisa mendaftar di wilayah kecamatan sesuai KTP. Namun, lanjutnya, bisa memilih kelurahan dalam lingkup kecamatan tersebut.

"Harus punya KTP elektronik dengan domisili kecamatan. Kelurahan yang dipilih tidak masalah memilih di luar kelurahan domisili, selagi masih di dalam satu kecamatan. Kalau PNS harus mendapatkan izin atasan. Untuk umur minimal 21 tahun," tutupnya.

Penulis : Nadine

Editor : Reza Is

Tag
BERITA