Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN NAMA TERPILIH PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN KUBU PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan rapat pleno penetapan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu terpilih pada Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (23-03-2023) pukul 10.00 Wib, maka Pokja Pembentukan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir hari ini Jum’at tanggal dua puluh Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua puluh Tiga (24-03-2023) secara resmi mengumumkan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu terpilih sebagai berikut :

LAMPIRAN-PENGUMUMAN-TERPILIH-PAW-PANWASLUCAM-KUBUUnduh
Tag
PENGUMUMAN