Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Riau Bimtek Tatap Muka

Bagansiapiapi, (13/07/2020). Dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa proses pemilihan Pilkada Tahun 2020 pada tahapan proses musyawarah, Bawaslu Provinsi Riau mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Musyawarah Tertutup dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan Pilkada Tahun 2020 yang diperuntukkan bagi 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (09/07/2020) di Aula Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Rapat ini diikuti oleh Ketua Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri, anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah dan Koordinator Seketariat Bawaslu Rokan Hilir Afrizal Syofyan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membuka secara langsung rapat ini didampingi semua pimpinan yakni Amiruddin Sijaya, Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, Hasan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson.

Dalam sambutannya Rusidi mengingatkan bahwa saat ini bukan tidak mungkin terjadi pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, untuk itu bimtek ini merupakan serial dari bimbingan teknis bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kehadiran para Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada dan Koordinator Sekretariat diperlukan agar dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa dapat difasilitasi dengan baik sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki landasan yang baik dan terukur.

Pihaknya juga berharap para Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada memberikan dukungan yang optimal dalam penyelesaian sengketa yang masuk mengingat bahwa peran Koordinator Sekretariat memiliki peran penting dalam majelis penyelesaian sengketa.

"Dalam bimtek tersebut di bedah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, dalam Perbawaslu tersebut ada dua penyelesaian. Pertama dengan cara musyawarah yg dituangkan di Berita Acara Kesepakatan dan yang kedua andaikata dengan cara musyawarah tidak ada titik temu maka diadakan musyawarah terbuka hasil dari musyawarah terbuka adalah berupa putusan". ujar Syahyuri

Editor : k. Amri

Penulis : Reza Iswandi

Tag
BERITA