Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Rokan Hilir Harap ada keterwakilan Perempuan Di setiap Kecamatan
|
Bagansiapiapi, Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 439/KP.01/K/09/2022 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 30 September 2022 dan hasil rekapitulasi Bawaslu Provinsi terkait dengan jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Se-Provinsi Riau periode 21 s.d 27 september 2022, maka Kelompok Kerja Kabupaten Rokan Hilir Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan perubahan terhadap pengumuman Nomor 002/KP.01.00/RA-08/10/2022 tentang perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Ada 16 kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut :
- SINABOI
- PEKAITAN
- BANGKO PUSAKO
- TANAH PUTIH
- KUBU
- KUBU BABUSSALAM
- TANAH PTIH TANJUNG MELAWAN
- RIMBA MELINTANG
- BAGAN SINEMBAH
- BAGAN SINEMBAH RAYA
- BALAI JAYA
- SIMPANG KANAN
- TANJUNG MEDAN
- PUJUD
- RANTAU KOPAR
- PASIR LIMAU KAPAS
Ketua Pokja menghibau kepada khususnya pendaftaran perempuan Kabupaten Rokan Hilir ayo daftrakan dan ikut serta dalam penyelenggara pemilu, ambil bagian menjadi panwaslu kecamatan penuhi 30% keterwakilan perempuan disetiap kematannya Pendaftaran dan penerimaan berkas perpanjangan mulai tanggal 02 s.d 08 Oktober 2022 .Ujar Zubaidah
Penulis : Ade Selvia