Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Rokan Hilir Harap ada keterwakilan Perempuan Di setiap Kecamatan

Bagansiapiapi, Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 439/KP.01/K/09/2022 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 30 September 2022 dan hasil rekapitulasi Bawaslu Provinsi terkait dengan jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Se-Provinsi Riau periode 21 s.d 27 september 2022, maka Kelompok Kerja Kabupaten Rokan Hilir Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan perubahan terhadap pengumuman Nomor 002/KP.01.00/RA-08/10/2022 tentang perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Ada 16 kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. SINABOI
  2. PEKAITAN
  3. BANGKO PUSAKO
  4. TANAH PUTIH
  5. KUBU
  6. KUBU BABUSSALAM
  7. TANAH PTIH TANJUNG MELAWAN
  8. RIMBA MELINTANG
  9. BAGAN SINEMBAH
  10. BAGAN SINEMBAH RAYA
  11. BALAI JAYA
  12. SIMPANG KANAN
  13. TANJUNG MEDAN
  14. PUJUD
  15. RANTAU KOPAR
  16. PASIR LIMAU KAPAS

Ketua Pokja menghibau kepada khususnya pendaftaran perempuan Kabupaten Rokan Hilir ayo daftrakan dan ikut serta dalam penyelenggara pemilu, ambil bagian menjadi panwaslu kecamatan penuhi 30% keterwakilan perempuan disetiap kematannya Pendaftaran dan penerimaan berkas perpanjangan mulai tanggal 02 s.d 08 Oktober 2022 .Ujar Zubaidah

Penulis : Ade Selvia

Tag
BERITA