Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Riau, Bawaslu Rohil Beber Persoalan Masalah Selama Coklit

dps 1

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Jaka Abdillah  memaparkan Persoalan Coklit di Kabupaten Rokan Hilir.

Pekanbaru, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) Jaka Abdillah hadiri Rapat koordinasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru (15/08/24).

Kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu Riau ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Amiruddin Sijaya saat pembukaan kegiatan tersebut. "Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masing-masing masukan  atau kendala yang terjadi saat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih baik itu selama coklit, rapat pleno di PPS, PPK dan di KPU masing-masing kabupaten/kota yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga saat pleno tingkat provinsi nantinya yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau akan disampaikan masukan tersebut" ujar Amir.

Dalam kesempatan pertama pemaparan penyampaian masukan, Jaka selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan bahwa temuan yang didapatkan saat melakukan pengawasan tahapan coklit sudah dilakukan saran perbaikan secara berjenjang melalui PPS dan PPK serta sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Rohil, selain itu terkait pemetaan TPS oleh KPU sebelumnya berjumlah 1.111 berdasarkan hasil coklit bertambah 36 TPS menjadi 1.147 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan. Adapun terkait TPS perbatasan Rohil dan Dumai di Dusun Senepis Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, pihaknya menyerahkan mekanismenya kepada KPU Rohil untuk berkoordinasi dengan KPU Dumai dan KPU Provinsi Riau terkait tindaklanjutnya, Bawaslu Rohil pada intinya mendukung langkah-langkah yang akan diambil agar hak pilih warga masyarakat Rohil yang berada di wilayah tersebut tetap terjaga secara konstitusional.

Pihaknya berharap persoalan terkait TPS perbatasan tersebut seperti TPS 006 Dusun Senepis Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi dengan Kelurahan Bukit Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kiranya di Pilkada Serentak ini juga diberikan kesempatan untuk mendirikan TPS Rohil di wilayah 
administrasi Kota Dumai tersebut kembali karena masih adanya warga Rokan Hilir berjumlah 117 pemilih di wilayah tersebut, yang jika dipindahkan TPS nya akan memakan jarak tempuh cukup jauh sekitar 2 jam perjalanan.

Selanjutnya pada saat Pemilu 14 Februari 2024 persoalan pendirian TPS di wilayah Rohil oleh KPU Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara sudah diberikan izin untuk mendirikan TPS dengan ketentuan bahwa pada Pilkada Serentak 27 November 2024, pihak KPU Labusel akan mendirikan TPS di wilayahnya sendiri dan tidak lagi mendirikan TPS di wilayah Kab. Rohil namun pihaknya masih melihat perkembangan selanjutnya terang Jaka.

Penulis dan Foto : Khoirul Amri

Editor : Mardani