Pimpinan Bawaslu Riau Neil Antariksa Monitoring Persiapan Sarana dan Prasarana PPID di Sekretariat Bawaslu Rohil
|
Bagansiapiapi(29-06-2020). Di era keterbukaan informasi publik Bawaslu didorong semakin kreatif dan inovatif untuk mempublikasikan hasil-hasil kinerja dan programnya agar diketahui masyarakat luas sehingga dapat memberikan informasi sekaligus edukasi Sebagai sarana publikasi tersebut, Bawaslu ke depan akan terus mengembangkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terutama di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Oleh karna itu Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait persiapan Bawaslu Rokan Hilir dalam pembentukan dan ketersedian sarana dan prasarana PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
PPID beserta team KIP adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
Pimpinan Bawaslu Riau Neil Antarikasa didampingi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Rohil Faklurrozi melihat ruangan PPID Bawaslu Rohil.Dalam Kunjungannya tersebut Pimpinan Bawaslu Riau Neil Antariksa menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pengelola dan Pelayanan Informasi di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Fahlurrozi, Zubaidah, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir Afrizal Sofyan, serta seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Juma’at, 26 Juni 2020.
Neil Antariksa mengatakan bahwa lembaga-lembaga negara yang sifatnya permanen seperti di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi sudah terbentuk PPID. Sehingga Bawaslu Kabupaten/ Kota yang telah menjadi permanen diharuskan membentuk PPID di masing-masing Sekretrariat hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang mengharuskan ada Pejabat Pengelola Data dan Informasi, dimana apabila masyarakat membutuhkan data informasi terkait dengan yang kita lakukan kita wajib memberikan, inilah yang dimaksud keberadaan lembaga PPID.
Beliau juga menambahkan Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) bersama staff dibidang PPID harus berkontribusi terhadap perbaikan-perbaikan PPID dan juga memahami tupoksinya, mana saja informasi yang dikecualikan dan informasi yang boleh disampaikan.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang H