Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Rohil Ikuti Rakor penyusunan DIM Penerapan Pasal Pidana dan Sentra Gakkumdu.

Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau melaksakan Rakor Pembahasan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu di hadiri oleh Kordiv Penanganan pelanggaran dan staf Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau di Aula Bawaslu Provinsi Riau (4-07-2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Gushendri Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Anggota Neil Antariksa, Hasan dan Gema Wahyu Adinata. Kabag PP menyampaikan agar peserta benar-benar mengikuti rakor ini dengan serius, mengingat tahapan pemilu sudah berjalan dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus siaga menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan dilanjutkan Anggota Bawaslu Riau Neil, Hasan dan Gema Wahyu Adinata mengingatkan bahwa sinergitas seluruh unsur Bawaslu harus solid, mengingat divisi Penanganan pelanggaran adalah ujung tombak dalam penegakan hukum pemilu, tetap jaga kekompakan dalam menjalankan tugas.

Dalam kesempatan ini Bimantara Prima Adi Cipta Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir menyampaikan pentinggya kegiatan ini dilaksanakan, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 merupakan pedoman Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Sentra Gakkumdu.

Kegiatan ini dilanjutkan pemaparan dan pembahasan terkait daftar inventaris masalah dalam penerapan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 pada perhelatan pemilu sebelumnya guna dibahas bersama agar kedepan penerapan regulasi ini bisa maksimal dengan tantangan dan dinamika politik di pemilu Tahun 2022.

Pak Gema menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu adalah ujung tombak dalam penegakan hukum pemilu agar proses pemilu bisa berjalan dengan lancar, tutupnya.

Tag
BERITA