Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Rohil Ikuti Rapat Daring Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu No. 26 Tahun 2018

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau laksanakan Rapat Daring Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu No. 26 Tahun 2018 terkait pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu yang diikuti seluruh Pimpinan bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi Riau. Kamis, 09 Desember 2021.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya dan didampingi oleh Koordiv SDMO Hasan, Koordiv Pengawasan dan Hubal Neil Antariksa, serta kasek Bawaslu Riau Enderson.

Amiruddin Sijaya dalam pembukaan mengatakan bahwa terkait bantuan hukum yang diberikan oleh Bawaslu untuk pengawas pemilu maupun pegawai dilingkungan Bawaslu harus dilakukan secara terorganisir sehingga tercipta nya pemberian hukum secara tertib dan terintegrasi

"Saya berharap Bantuan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada pengawas pemilu maupun pegawai dilingkungan Bawaslu dapat dilaksanakan secara terorganisir" harap Amiruddin.

Selanjutnya Koordiv SDMO Hasan mengatakan bahwa bantuan hukum sangat bisa diterapkan namun ada beberapa hal yang menjadi kendala yaitu kurangnya komunikasi dan sosialisasi terkait bantuan hukum sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman para pengawas pemilu maupun pegawai dilingkungan Bawaslu terhadap bantuan hukum. Serta terkait anggaran bantuan hukum perlu di refocusing.(Irul)

Tag
BERITA