Pimpinan Bawaslu Rohil Ingatkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Lengkapi Persayratan yang sudah ditentukan KPU
|
Bagansiapiapi,(25/08/2020). Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri dan Jaka Abdillah mengadiri sosialisasi pencalonan (persiapan pendaftaran dan pemeriksaan) kesehatan bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil Tahun 2020, di ruangan media center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir Bagansiapiapi, Rabu (19/8/2020).
Dalam Sosilisasi pencalonan (persiapan pendaftaran dan pemeriksaan) kesehatan bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil Tahun 2020 tersebut di Hadir ketua KPU Rohil Supriyanto, komisioner KPU Eka Murlan, Tua P Nst dan perwakilan dari seluruh partai peserta pemilu.
Pada Sosilisasin tersebut Komisioner KPU sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan Eka Murlan menerangkan agar apa yang disampaikan pada kesempatan itu, oleh perwakilan partai nantinya dapat disampaikan ke bakal pasangan calon (Paslon) yang akan diusung. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terangnya tentang pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, LHKPB termasuk memperhatikan persyaratan untuk pencalonan.
"Pada saat pendaftaran mengikuti standar protokol Covid19 dan Terakhir informasi penting terkait hasil koordinasi serta permintaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 04 September 2020, pasangan calon harus dilakukan tes swab secara mandiri tujuh hari sebelum pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Karena saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Rokan Hilir Suprianto mengatakan, hari ini dilakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir , agar persiapan lainya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan perundang – undangan.
"Jadwal pendaftaran pada 4-6 September 2020, di kantor KPU Rohil, untuk hari pertama dan kedua dari jam 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari terakhir dari 08.00 wib sampai 24.00 wib,"Jelas Supriyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri juga Menambahkan setiap Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati agar melengkapi persayratan yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir dan Setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan serta Bawaslu akan mengawasi setiap peroses Pendaftarandan Syarat-Syarat Pendaftaran.
Editor: K. Amri
Penulis: Dadang H