Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Rohil Jaka Abdillah Monitoring di Sekretariat Panwascam Sinaboi Pasca Pengaktifan Kembali Panwascam dan PKD

Bagansiapiapi, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah didampingi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Supervisi dan Monitoring di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan Sinaboi pasca pengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa Kecamatan Sinaboi. Supervisi dan monitoring ini diterima oleh Pimpinan Panwascam, Kepala Sekretariat beserta Staf, dan 6 orang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sinaboi pada Jumat (26/6/2020).

Pimipinan Bawaslu Rohil Jaka Abdillah Foto Bersama Ketua dan Anggota Panwascam Sinaboi

Berkenaan dengan hal ini Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah juga berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kelanjutan proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Jaka juga menyebutkan bahwa dalam penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 ini semua personil Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sinaboi diharuskan untuk memperhatikan protokol kesehatan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan pasca wabah pandemi covid-19.

Apalagi dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang mengharuskan seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-2019).

Jaka juga mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-2019) dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020, pungkasnya.

Editor : K. Amri

Penulis : Reza

Tag
BERITA