Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Rohil Zubaidah Suvervisi di Kantor Panwas Kecamatan Bangko.

Bagansiapiapi, (26/06/2020). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah bersama Staf melaksanakan Suvervisi dikantor Panwas kecamatan Bangko Pusako dalam rangka pengaktifkan kembali panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa Kecamatan Bangko Pusako.
Suvervisi tersebut di sambut oleh ketua panwascam dan Anggota, Kepala Sekretariat, Bendahara dan Staf Sekretariat Panwas Kecamatan. Rabu 24 juni 2020.

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah menyampaikan beberapa hal tentang pengaktifan kembali Panwascam dan PKD. "Sesuai dengan surat edaran Bawaslu Nomor 0197/ k.Bawaslu/ TU.00.01/ VI/ 2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten/kota agar mengaktifkan kembali panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020 Adapun pengaktifan kembali anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja panwaslu kelurahan/desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019" Ungkap Zubaidah selaku Kordiv SDM dan Organisasi.

Beliau juga menambahkan bahwa Terkait dengan anggota panwaslu kecamatan dan atau anggota panwaslu kelurahan/desa yang tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu kabupaten/kota diminta agar melakukan pergantian berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, apabila terdapat panwas kecamatan yang belum dilantik, Bawaslu kabupaten/kota melakukan pelantikan anggota panwaslu kecamatan sebelum 15 Juni secara daring atau secara tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku dan terkait PKD yang bermasalah agar cepat dikroscek permasalahannya.

Editor : K. Amri

Penulis : Masnoer

Tag
BERITA