Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir Pantau Simulasi pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Bagansiapiapi, (04/09/2020). Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir hadiri pelaksanaan simulasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang digelar oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir. Simulasi ini berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis, termasuk kaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menjadi keharusan.
Namun ada beberapa catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir yang hadir dan melakukan pengawasan langsung terhadap acara yang digelar di media center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, 2 September 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, ada beberapa catatan dari Bawaslu yang disampaikan kepada KPU. Tujuannya, dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pendaftaran paslon, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses serta tidak ada gangguan yang mempengaruhi jalannya proses pendaftaran.
"Dalam pantauan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, simulasi yang dilakukan oleh Kpu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI, Akan tetapi ada beberapa hal catatan yang dipantau oleh Bawaslu. Seperti pada saat paslon memasuki ruangan penyerahan berkas pendaftaran, harus memperhatikan Protokol Covid-19 dan jumlah massa paslon yang memadati area Kantor KPU". Ungkap Syahyuri.
Syahyuri juga mengatakan dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati agar nanti pembatasan secara berkala tetap dijalankan sesuai dengan Protokol Covid-19 dan kita berharap jumlah masa paslon bisa menyesuaikan aturan-aturan yg berlaku dimasa pandemi covid-19.
Lanjutnya dalam proses pengawasan ini kita akan menitipkan nantinya beberapa orang staf Bawaslu untuk hadir di Kantor KPU Rohil dari tanggal 4 sampai tanggal 8, karena proses verifikasi sampai ke sistem informasi pencalonan (Silon) itu sampai tanggal 8.
Diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 akan dibuka pada tanggal 4 s.d 6 September 2020. Sesuai dengan aturan perbawaslu nomor 14 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil walikota, Dan perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2020 dimasa pandemi Covid- 19.
Editor : K. Amri
Penulis : Masnoer