Potensi Pelanggaran Pada Pemuktahiran Data Pemilih Dimana Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang yang Sudah Meninggal Bisa Bangkit Dari Kubur Untuk Memilih.
|
Bagansiapiapi, (19/07/2020). Bawaslu Provinsi Riau mengelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 dalam rangka membahas Potensi Pelanggaran Tahapan Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dan Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pimpinan Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, Jum’at 17 Juli 2020.
Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau menekankan permasalahan apa saja yang sering muncul terkait dengan Pemuktahiran Data serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan mengambil beberapa sampling data dari berbagai Kabupaten/Kota tersebut.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta yang berkesempatan hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut memberikan gambaran potensi-potensi masalah yang sering muncul pada saat proses Pemuktahiran Data serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sudah berjalan, yaitu terdapatnya daftar nama orang yang sudah meninggal dunia dan orang dengan masalah kejiwaan masih dimuat di daftar pemilih, sementara nama yang sudah terdata Pencocokan dan Penelitian (Coklit) malahan tidak muncul di Daftar Pemilih Sementara (DPS), sehingga dibutuhkan solusi cerdas atas permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang telah menunjukkan integritasnya dalam menindaklanjuti segala macam bentuk Laporan atau Temuan Pelanggaran yang telah terjadi pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Di waktu yang berbeda sebelumnya, Rusidi juga sedang giat mensosialisasikan Program Kerja Bawaslu Riau via sosial media. Salah satunya melalui kanal Youtube (Rusidi Rusdan) ketika sebuah kontennya yang berisi tentang diskusi dengan tokoh Agama Nasional Ustadz Abdul Somad mengenai pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dipandang dari Perspektif Agama Islam sempat viral. Rusidi juga memberikan masukan dan nasehat yang tegas serta santun kepada seluruh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melalui kata bijak dan penuh inspirasi yakni “Janganlah diri kita menjadi seseorang yang sakit MAAG dimana terjadi kekhawatiran dan ketakutan yang sebenarnya bersumber dari diri kita sendiri”, pungkasnya. Intinya Rusidi mengatakan untuk jangan takut dengan dengan golongan partai politik ataupun dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika mereka melakukan kesalahan dan bertentangan dengan Pilkada, semua harus turun menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tandasnya.
Editor : K. Amri
Penulis : Mardani