Lompat ke isi utama

Berita

Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda oleh Presiden, KPU dan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 pada hari ini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghargai putusan MK terkait sifat putusan final dan mengikat tersebut.

DKPP mencermati kesimpulan dari putusan tersebut yang intinya bahwa: Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 menegaskan kembali putusan terdahulu Nomor 31/PUU-XI/2013 bahwa frasa "bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 dimaksudkan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya.

Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP. Demikian kutipan pertimbangan hukum putusan MK tersebut.

“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK yang sebelumnya pernah diajukan oleh Saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Artinya, keputusan presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual dan final, dapat diajukan sebagai objek perkara di peradilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.

Muhammad melanjutkan bahwa putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan eksekutorial dan harus dipatuhi baik yang mengoreksi ataupun menguatkan putusan DKPP.

“Jadi, ketika ada putusan DKPP, presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU pun wajib melaksanakan sesuai tingkatannya, namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif presiden, KPU, dan Bawaslu, maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk menggugat,” tegas Muhammad.

“Sekali lagi DKPP menghargai keputusan lembaga yang mempunyai kewenangan sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 45 yaitu Mahkamah Konstitusi. DKPP menghargai itu, dan ini tentu tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah amar itu dibacakan, bahwa keputusan ini berlaku pada tanggal hari ini, Selasa 29 Maret 2022 dan seterusnya. Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad.

Sumber : merahputih.com

Tag
BERITA