Rakor dengan Panwascam Pimpinan Bawaslu Rohil Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Pencoklitan dan Pemuktahiran data.
|
Bagansiapiapi, (16/07/2020). Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengadakan Rapat Koordinasi bersama Panwas Kecamatan tentang Pencoklitan dan Pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.kegiatan ini merupakan Rapat pertama yang dilaksankan secara langsung tatap muka.
Dalam pembukaanya syahyuri tetap menegaskan pentingnya memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan, baik pada kegiatan Rapat maupun ketika Turun kelapangan dalam melaksanakan Pengawasan.
"Dalam pelaksanaan Pencoklitan dan Pemuktahiran data Pemilih yg dilaksanakan mulai tanggal 15 juli hingga 13 agustus oleh team PPDP, terdapat hal- hal yang menjadi Potensi terjadinya Pelanggaran seperti yang disampaikan Bima dalam memberikan Penjelesanan terkait potensi pelanggaran, dalam hal Pengawasan Melekat khususnya kepada PPDP yang melakukan Pencoklitan di kerumah-rumah Warga, yang dalam hal ini setidaknya Pengawas Pemilu sudah memberikan Warning terhadap kemungkinan dugaan pelanggaran yang akan muncul seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Juga Pelanggaran Pidanaā€¯ Jelas Syahyuri.
Dalam Rapat koordinasi itu juga dijelaskan tentang Pasal Ancaman Pidana yang disampaikan Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. Ada 3 Pasal Khususnya Dugaan Pelanggaran Pidana yang dapat dikenai Sanksi dalam hal Pencoklitan dan Pemuktahiran data pemilih yaitu Pasal 177, Pasal 177A, Pasal 177B, yang dimana Ancaman Penjaranya paling Lama 72 Bulan dan Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000.00.
Rapat ini berlangsung selama beberapa jam yang diikuti dengan cermat dan hikmat oleh Panwas Kecamatan agar dapat menjadi Acuan atau Kaidah Hukum sebagai Pegangan ketika melaksanakan pengawasan dilapangan.
Editor : K. Amri
Penulis : Nadine