Lompat ke isi utama

Berita

Rakor dengan Pejabat Pemerintah Daerah Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri Ingatkan Kembali Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Bagansiapiapi,(03/09/2020). Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri ikuti rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Pilkada Serentak 2020) di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Rabu, 02 September 2020.

Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno, Dandim 0321Letkol Arh Agung ,Wakapolres Kompol James Rajaguguk, Kejari Rohil Gaus Wijaksono dan Kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Penghulu Se-Kabupaten Rokan Hilir.

Pada rapat tersebut Bupati Rokan Hilir H Suyatno menyampaikan agar seluruh jajaran Aparatur sipil Negara (ASN) untuk menjaga Netralitas selama pelaksanaan pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselengarakan bulan Desember 2020 mendatang, ASN dilarang memihak kepada calon manapun.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri juga menegaskan dalam Rakor tersebut agar Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap netral dalam ajang Pilkada 2020 meski mempunyai hak pilih. Seruan diungkapkan dalam rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Pilkada Serentak 2020). di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi.

“Kami sendiri di Bawaslu, telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi kelembagaan kepada pemerintah daerah, agar bersama-sama menciptakan suasana kondusif dan Pilkada yang jujur adil dalam upaya tersebut Bawaslu Rokan Hilir juga mengirimkan surat himbuan kepada Sekretariat Daerah, Kepala Dinas/ Badan, Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir" Tegas Syahyuri.

Syahyuri juga menghimbau agar para ASN tetap mempertahankan sikap profesional tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020, cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepada kepala Daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada, Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial karna Bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN, yakni berupa kampanye di media sosial ," ujarnya Syahyuri.

Dan bagi ASN yang tidak Netralitas dalam Pilkada 2020 ASN akan dikenakan sanksi mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lalu ada sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Editor : K. Amri

Penulis : Dadang H

Tag
BERITA