Rakor Pemuktahiran Data Pemilih, Pimpinan Bawaslu Riau Ingatkan Pengawas Pemilu harus mengawasi pemuktahiran data pemilih dan memastikan masyarakat yang berhak memberikan Hak pilihnya.
|
Bagansiapiapi, (17/07/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat Kordinasi Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian Serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubunga Antar Lembaga serta 1 ( satu ) Orang Staf Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir dengan tetap melaksanakan Protokol kesehatan Covid-19. Selasa, 14 Juli 2020.
Pada rapat tersebut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir serta Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir Supriyanto.
Dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Riau Hasan menyampaikan bahwa saat ini kita berada ditahapan Coklit dengan begitu kita sebagai jajaran Pengawas Pemilu harus mengawasi pemuktahiran data pemilih dan harus memastikan masyarakat yang berhak memberikan Hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Beliau juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 ini adalah Pilkada yang mensyaratkan harus memakai Protokol kesehatan.
Pimpinan Bawaslu Riau Hasan Berfoto dengan Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri dan Panwas Kecamatan se-Rokan Hilir"Penting yang harus kita ingat juga bahwa selain melakukan pengawasan Elektoral dan kita harus juga mengawasi Non Elektoral terkait dengan ketaatan Protokol kesehatan sehinga kita bukan menjadi media perpindahan Virus dari satu tempat ketempat yg lain". Ungkap Hasan.
Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Syahyuri Juga menyampaikan Penegasan terhadap Pengawasan PPDP oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) harus melakukan koordinasi kepada seluruh PPDP terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja PPDP secara berkala (minimal 3 hari sekali) serta melakukan pengawasan langsung secara berkala pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP sesuai dengan ketentuan dalam panduan dan Harus melakukan pengecekan pengawasan berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
“Selanjutnya Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa wajib memiliki nomor kontak (telp) PPDP yang aktif agar mudah dalam koordinasi kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap data analisis pemilih berdasarkan data dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang bersumber dari Bawaslu Kabupaten/Kota 5 hari sebelum masa pelaksanaan Coklit berakhir dan melaporkan hasil verifikasi faktual kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan data hasil verifikasi faktual, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan kepada PPS 3 Hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir" Ungkap Syahyuri.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang H