Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif

Pekanbaru, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Fakhlurrozi didampingi Staf Bawaslu Rokan Hilir mengikuti kegiatan Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Amiruddin Sijaya, Kepala Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Tarmizi serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto komplek Transito nomor 284 Pekanbaru, Senin (06/02/2023).

Dalam sambutannya Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa sebelum diterbitkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, Bawaslu Riau bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta terkait pemantauan Pemilu, saat itu sudah ada beberapa lembaga pemantau yang telah mendaftar sebagai pemantau pada Bawaslu RI.

“Untuk pemantauan Pemilu, masa pendaftarannya sejauh ini memang telah dibuka. Sementara batas akhir pendaftarannya sampai 7 hari sebelum hari H (hari pemungutan suara),” sebut Amiruddin Sijaya sembari meminta setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti proses pendaftaran pemantau Pemilu sesuai pedoman dan ketentuan yang mengaturnya.

Bagi lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI lanjut Amir, maka proses pendaftaran dan akreditasi pemantau yang dilakukan di tingkat daerah tentu akan lebih mudah. Kendati demikian, penelitian maupun kajian terhadap berkas-berkas administrasi pendaftaran lembaga pemantau, akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Begitu pula terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Amiruddin Sijaya meminta agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau agar melakukan langkah-langkah strategis serta efektif demi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung.

Sebelumnya, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa melalui kegiatan Rakor ini diharapkan ada semacam rencana kerja tindak lanjut atau program-program apa saja yang nantinya akan/dapat dilaksanakan oleh setiap jajaran Bawaslu di Provinsi Riau terkait terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Rakor ini, selain dipaparkan terkait implementasi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 oleh pimpinan Bawaslu Riau, juga diisi dengan penyampaian pemaparan rencana tindak lanjut dan implementasi pelaksanaan kedua Perbawaslu yang dikeluarkan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait Pemantau Pemilu, Fakhlurrozi dalam sebuah sesi diskusi menyebut bahwa di daerah, khususnya di Rokan Hilir sejauh ini belum ada lembaga resmi yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu. Kendati demikian pihaknya tetap menghimbau, melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama lembaga yang ada agar ikut berpartisipasi menjadi lembaga pemantau Pemilu di daerah.

Di dalam melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengundang dari beberapa unsur mulai dari tokoh masyarakat, organisasi-organisasi masyarakat dan juga mahasiswa dan mahasiswi dari Perguruan Tinggi di Kabupaten Rokan Hilir.

Tag
Tak Berkategori