Rapat Koordinasi Kehumasan dan Peningkatan Pengelola Website Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau
|
Pekanbaru. Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Rokan Hilir Fakhlurrozi, S. HI didampingi staf pengelola website dan staf penulis berita kehumasan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kehumasan dan Peningkatan Pengelolaan Website Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se - Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Hotel Royal Asnof Pekanbaru tanggal 27 s.d 28 November 2020
Ketua Bawaslu Riau melalui Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Amiruddin Sijaya membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi ini, didampingi oleh Koordinator Divisi SDMO Hasan, Kepala Sekretariat Anderson serta Kabag Hukum Donna Donora sebagai Ketua Panitia kegiatan.
Dalam sambutannya Amiruddin Sijaya menyampaikan agar mengoptimalkan Staf IT untuk pengelolaan data dan Informasi terkait data hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Narasumber pertama dalam kegiatan ini adalah Kasubbag Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia M. Agus Saifuddin yang memberikan materi mengenai Pengelolaan Website Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Agus mengatakan bahwa pengetahuan dalam bidang pengelolaan website merupakan modal dasar bagi setiap admin website untuk dapat mengelola suatu situs dengan baik. Agus menjelaskan secara detail dalam pengelolaan website Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahkan dengan kaitannya dengan Bawaslu RI.
Dalam paparannya, Agus juga mengingatkan pentingnya membekali diri dengan pengetahuan terkait keamanan website.
“Langkah-langkahnya, perlu menggunakan HTTPS, pastikan membuat password yang lebih kuat, install security plugin, memperbarui platform dan software, serta backup otomatis website,” jelasnya.
“Kalau pada akhirnya website terkena serangan hacker, backup otomatis website bisa jadi penyelamatnya. Dengan memiliki backup, setidaknya kita dapat memulihkan website dengan lebih mudah,” tambahnya pula.
Ia berharap seluruh staf baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Bawaslu RI dapat saling berkoordinasi terkait pengelolaan website Bawaslu.
“Yang pasti kita terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik bagi internal Bawaslu juga bagi eksternal Bawaslu dalam hal ini masyarakat sebagai pengakses layanan informasi,” tutup Agus.
Sedangkan narasumber kedua yang memberikan materi dengan berfokus kepada kehumasan adalah Koordinator FITRA Riau (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) Triono Hadi dengan judul Proactive Publikasi Informasi Publik Upaya Mencegah Hoax (Pendekatan UU KIP).
Triono dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang bersifat negatif (tidak boleh dihalangi). Bagi yang menghambat ada sanksi pidana. Namun meski bersifat negatif, ada pembatasan untuk informasi tertentu (dikecualikan) dan pembatasan bersifat proporsional (tidak boleh bertentangan dengan tujuan pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang).
"Semua informasi bersifat terbuka, selain yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan bisa gugur, jika pihak yang memiliki informasi dikecualikan memberikan izin untuk dipublikasikan", tandas Triono.(Reza Is)
Editor : K. Amri
Penulis : Reza Is