Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Grand Zuri Hotel Dumai
|
Dumai, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Persepektif Perbawaslu Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022”. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 22 s.d 23 November 2022 di Grand Zuri Hotel Kota Dumai.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono, SH,. MH, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Gushendri, SH,. MH, Koordinator dan Wakil Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin beserta 2 (dua) orang staf Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Nanang dalam sambutannya menjelaskan secara detail tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu, “Jajaran pengawas pemilu harus mempelajari secara tuntas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, ini merupakan inti role models dari mekanisme dan alur serta proses penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Nanang.
Menurut Nanang ada perbedaan mendasar pada Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 dengan Perbawaslu sebelumnya tentang adanya mekanisme informasi awal dan investigasi. Selain itu penelusuran dilakukan sebelum proses registrasi dan investigasi dilakukan sesudah registrasi selama dalam kurun waktu pengkajian.
“Yang dimaksud dengan Informasi awal tersebut berupa informasi secara lisan atau informasi secara tulisan yang disampaikan secara langsung ke Bawaslu atau melalui email resmi Bawaslu, informasi dugaan pelanggaran yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil serta informasi yang berasal dari laporan yang dicabut juga bisa dijadikan sebagai informasi awal. Sedangkan investigasi merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Nanang berharap agar peserta yang terdiri dari Koordiv, Wakoordiv dan staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti seluruh proses rapat koordinasi dengan baik, menurutnya pemahaman yang tuntas dan penguatan yang maksimal harus dimiliki pengawas pemilu sebelum memproses penanganan pelanggaran.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 ini menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Riau DR. Zulkarnain, MH serta Anggota Bawaslu Riau Periode 2017-2022 Gema Wahyu Adinata, SH. Disela kegiatan juga dilaksanakan kegiatan simulasi Aplikasi SigapLapor yang di lakukan oleh Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Aplikasi Sigaplapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu diseluruh Indonesia dengan tujuan lebih terintegrasi, efektif, dan transparan sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 mengenai penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Penulis : Maidi
Editor : Reza IS