Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah, Kordiv HPS Bawaslu Rohil Nurmaidani Ingatkan Partai Politik Agar Tidak Melewati Batas Waktu Pendaftaran Calon.
|
Bagansiapiapi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nurmaidani hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang ditaja oleh KPU kabupaten Rokan hilir di Aula Media Center KPU Rokan Hilir, Jumat. (23/08/24)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan beserta komisioner, perwakilan Kodim 0321, perwakilan Polres Rokan Hilir, Plt Kadis Kesbangpol Gusti Marpaung, perwakilan Forkopimda serta perwakilan Partai Politik.
Nurmaidani dalam kesempatan yang di berikan menyampaikan bahwa partai politik yang akan mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 untuk mengingat batas waktu pendaftaran pencalonan yang telah ditetapkan.” Partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon agar mengingat batas waktu pendaftaran, yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, khusus tanggal 29 Agustus batas waktu pendafataran hingga Pukul 23.59 WIB malam” Ujar Nurmaidani
Lanjutnya,” jika KPU menerima partai politik yang mendaftarkan pasangan calon melewati batas waktu di tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 wib hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dapat di tindaklanjuti oleh bawaslu. Partai Politik juga kiranya dapat memperhatikan syarat calon dan syarat pendaftaran" jelas Nurmaidani.
Rakor tersebut kemudian di tutup dengan TFG Operasi Mantap Praja yang dibuka oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dalam TFG tersebut disampaikan taktik dalam pengamanan pemilihan kepala daerah di Rokan Hilir yang melibatkan berbagai pihak seperti Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, Korps Brimob, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Dinas Perhubungan serta Tentara Nasional Indonesia.
Penulis dan Foto : Ade. S
Editor : K. Amri