Lompat ke isi utama

Berita

RECRUITMENT PANWAS KECAMATAN BAGAN SINEMBAH RAYA, KECAMATAN BALAI JAYA DAN TANJUNG MEDAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2020

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Rokan Hilir untuk bergabung menjadi Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

Syarat-syarat:

  1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;dan
  16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota;dan
  17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Aparatur Sipir Negara (ASN).
[embeddoc url="/sites/rokanhilir/files/uploads/2020/01/Pengumuman-Pokja-Rekrutmen-Panwascam-di-3-Kecamatan-Tahun-2020.pdf" viewer="google"] [embeddoc url="/sites/rokanhilir/files/uploads/2020/01/FORMULIR-PENDAFTARAN-1.docx" viewer="microsoft"]

Jadwal Rekrutmen:

⦁ Pengumuman Pendaftaran 09 - 15 Januari 2020;
⦁ Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 16 - 18 Januari 2020;
⦁ Penelitian kelengkapan berkas persyaratan Administrasi 16 - 19 Januari 2020;
⦁ Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran 20 januari 2020;
⦁ Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan Waktu Pendaftaran 21 - 22 Januari 2020;
⦁ Penelitian Administrasi Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan Waktu Pendaftaran 21 - 23 Januari 2020;
⦁ Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 24 Januari 2020;
⦁ Tanggapan dan Masukan Masyarakat 24 - 26 Januari 2020;
⦁ Tes Tertulis/ Online 25 - 26 Januari 2020;
⦁ Wawancara 25 - 26 Januari 2020;
⦁ Pengumuman Hasil Tes Wawancara 27 Januari 2020;
⦁ Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan 30 Januari 2019.

Tag
BERITA
PENGUMUMAN