Lompat ke isi utama

Berita

RECRUITMENT PANWASLU KECAMATAN BAGAN SINEMBAH PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2020

Sehubungan Surat Bawaslu Provinsi Riau nomor : 426/K.RI/KP.01.00/XI/2020, tanggal 10 November 2020, tentang Seleksi Terbuka Calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Bagan Sinembah. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Rokan Hilir untuk bergabung menjadi Pengawas Kecamatan Bagan Sinembah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020

  1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :
    • Warga Negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    • Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
    • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
    • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
    • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota.
    • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melampirkan:
    • Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
    • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika (NAPZA) dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 
    • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Surat pernyataan:
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
      • Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar 
      • Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
      • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
      • Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
      • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota.
  3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/ Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
  5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir, Jl Pelabuhan Baru No. 11, Kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi Paling lambat tanggal 16 Nopember 2020. 
  6. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap photocopy.
  7. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 14 – 16 Nopember 2020.
  8. Syarat dan Formulir pendaftaran dapat di unduh di laman resmi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir www.rokanhilir.bawaslu.go.id.
  9. Syarat dan Formulir pendaftaran dapat dikirim melalui media online email: rekrut.panwascamrohil@gmail.com atau whatsapp: 0822 7842 2199. File yang dikirim maksimal berukuran 500 KB.
  10. Pendaftaran melalui pos atau media online (email atau whatsapp), diwajibkan menyerahkan berkas ASLI di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 16 Nopember 2020.
  11. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
[embeddoc url="/sites/rokanhilir/files/uploads/2020/11/FORM-PENDAFTARAN.pdf" viewer="google"]
Tag
BERITA
PENGUMUMAN