Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Perkembangan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDPB) Bawaslu Riau Panggil Jajaran Pengawas Pemilu 12 Kabupaten Kota

PDPB

Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah (lima dari kiri atas) saat mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di aula Bawaslu Riau.

Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir yang diwakili oleh Koordinator divisi (Koordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Jaka Abdillah menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis, 31 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri  Koordinator Divisi P2H Bawaslu 12 kabupaten kota se Provinsi Riau bertempat di Aula Bawaslu Riau Komplek Perkantoran Transito Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. 

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya turut hadir Koordinator Divisi SDMOD Patminah Nularna serta Kepala Bagian Pencegahan dan Parmas Tarmizi Tanjung Bawaslu Provinsi Riau. 

Dalam sambutannya Amiruddin mengucapkan selamat datang kepada para Koordiv P2H Bawaslu Kabupaten kota se Provinsi Riau, setelah sekian purnama pasca pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilaksanakan, baru hari ini para koordiv bertemu kembali secara tatap muka untuk melaksanakan Rakor terkait PDPB yang selama ini hanya dilaksanakan secara daring dikarenakan imbas efisiensi anggaran beberapa hal terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB) harus dilaksanakan dengan daring. Amiruddin meminta kepada Bawaslu Kabupaten kota untuk selalu mengaktifkan kegiatan kehumasan di daerah masing-masing walaupun saat ini belum ada tahapan terkait pemilu/pemilihan. Bawaslu kabupaten kota juga diminta untuk selalu menjalankan fungsi-fungsi kehumasan agar lebih produktif dalam mengekspose berita dan kegiatan Bawaslu masing-masing di media sosial.

Selanjutnya masing-masing Koordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota diminta satu persatu menyampaikan hasil pengawasan di daerahnya apa saja tantangan dan kendala dengan tetap mengacu Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, karena dalam SE tersebut diatur perintah agar melakukan koordinasi, konsultasi, konsolidasi dan sosialisasi, maka tugas pengawas pemilu adalah mengikuti apa yang telah diinstruksikan oleh Bawaslu RI dalam surat edaran tersebut, tugas kita adalah sami'na waato'na ujar Amiruddin. 

Dalam sesi diskusi laporan pengawasan masing-masing kabupaten/kota. Koordinator Divisi (Koordiv) P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah melaporkan terkait progres dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan PDPB diwilayah Kabupaten Rokan Hilir. 

Jaka menyampaikan hal yang paling mendasar kurang efektifnya kegiatan pengawasan saat ini terkait masalah anggaran yang belum ada, sehingga kegiatan pengawasan PDPB di kecamatan yang jauh dari kantor Bawaslu Rohil belum terjamah mengingat wilayah kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Kubah begitu luas dan tentunya sangat membutuhkan anggaran sebagai penunjang kegiatan.

"Hingga saat ini Bawaslu Rokan Hilir sudah melakukan koordinasi pengawasan PDPB dengan beberapa instansi terkait seperti Disdukcapil, Lapas Bagansiapiapi dan juga acara sosialisasi ke sekolah2 di wilayah terdekat dalam ibukota Bagansiapiapi". ujarnya dengan penuh semangat.

Penulis dan Foto: Adam. H

Editor: K. Amri