Lompat ke isi utama

Berita

Selesaikan Rekernis Gelombang Terakhir, Bawaslu Se- Riau Siap Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Riau laksanakan rapat kerja teknis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 gelombang terakhir di Aula sekretariat Bawaslu Riau. Jumat hingga Sabtu (04-05/03/2022), sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara pemilu pada Senin 24/01/2022 dengan agenda penetapan jadwal Pemilu yang dilaksanakan di gedung DPR RI telah menetapkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024 maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022. Dengan demikian Bawaslu harus mempersiapkan diri untuk melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Tahapan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.

Selain mengawasi, Bawaslu hingga tingkat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menerima permohonan dan mengeluarkan putusan pada Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Riau mengadakan Rekernis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibagi dalam 3 gelombang kegiatan, gelombang pertama dan gelombang kedua telah dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari yang lalu.

Adapun alasan mengapa kegiatan ini dibagi menjadi tiga gelombang adalah agar tidak terjadinya kerumunan yang besar sesuai dengan anjuran pemerintah terkait Protokol kesehatan serta agar peserta kegiatan ini lebih focus dan dapat memerankan langsung dalam setiap tahapan proses simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses pemilu tentunya.

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 wib yang langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau didampingi oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Riau lainnya Amiruddin Sijaya.

“Proses penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu merupakan pintu masuk bagi peserta pemilu untuk menguji proses yang dilakukan KPU yang berakibat hilangnya hak konstitusional peserta pemilu tersebut. maka setiap detail tindakan dan pelayanan yang kita berikan agar selalu memperhatikan prosedur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai kitab sucinya Divisi Penyelesaian Sengketa ” Ujar Rusidi pada kegiatan tersebut.

Setelah Acara pembukaan Rusidi membuka diskusi dan membedah pasal demi pasal dalam kompilasi Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Khususnya pasal yang mengatur tentang penerimaan permohonan hingga registrasi. Peserta kegiatan secara bergantian menyampaikan pendapatnya dan mendiskusikan potensi permasalahan yang muncul dalam pemaknaan pasal-demi pasal yang mengatur tentang tata cara penerimaan dan registrasi permohonan Penyelesaian sengketa pemilu.

Setelah Ketua Bawaslu, Pejabat Fungsional Analis Hukum Bawaslu Riau Angga Pratama memaparkan Materi Peran Sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Sekretariat menjadi garda terdepan dalam penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa, mengingat sekretariatlah baik Petugas Penerima Permohonan maupun Pejabat Struktural yang bertemu secara langsung dengan peserta Pemilu, sehingga jajaran secretariat harus memahami prosedur dan regulasi secara utuh serta hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menerima Permohonan penyelesaian sengketa.

Keesokan harinya, Sabtu(05/03/2022) peserta kegiatan gelombang terakhir yang terdiri dari Bawaslu Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilu yang dipandu oleh Pejabat Fungsional bersama dengan Panitia lain.

Kegiatan ditutup pada pukul 12.00, dan pada akhir Kegiatan Rusidi mengkoreksi dan memberikan beberapa catatan dari simulasi yang telah dilaksanakan peserta, dan juga berpesan agar Bawaslu Riau dan Kabupaten/kota menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dalam hal ini penerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan sebaik-baiknya dan terus mengasah diri dengan cara selalu “mengupdate” Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memahami aturan-aturan tersebut.

Tag
BERITA