Siasati Pencatutan Nama, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Buka Posko Pengaduan
|
Bagansiapiapi, Menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir membuka posko pengaduan masyarakat terhadap penggunaan data diri (identitas kependudukan) sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko - Bagansiapiapi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jaka Abdillah selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa pendirian posko pengaduan masyarakat ini bertujuan untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam aplikasi Sipol.
“Kami membuka posko pengaduan masyarakat ini untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat yang merasa keberatan terhadap penggunaan nama dan identitas dirinya sebagai pengurus atau anggota partai politik dalam aplikasi Sipol, jadi masyarakat dapat mengecek langsung dirinya dan jika terindikasi dapat langsung datang ke posko pengaduan ini” ucap Jaka, Sabtu (13/8/2022).
Jaka menambahkan bahwa posko pengaduan masyarakat ini mulai dibuka sejak hari Jum'at (12/8/2022) dan pendirian posko pengaduan masyarakat ini dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagai mana diatur dalam Pasal 93 huruf b undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pendirian posko pengaduan masyarakat ini merupakan instruksi langsung dari Bawaslu Republik Indonesia yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia” ungkap mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.
Bawaslu Rokan Hilir berharap masyarakat jangan segan dan malu untuk datang melapor jika merasa keberatan nama dan identitas dirinya dicatut oleh partai politik tanpa seizinnya.
penulis: M. Khumaidi
Editor: Reza Is