Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Pandu Bangsa, Majelis Bawaslu Minta Pelapor Hadirkan Saksi Secukupnya.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022, di Jakarta, Rabu (30/8/2022. Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor, yakni Partai Pandu Bangsa tidak terlalu banyak menghadiri saksi fakta yang dihadirkan apabila dirasa akan memiliki keterangan yang sama.

"Saya minta saksi fakta yang dihadirkan, jangan terlalu banyak karena khawatir jawaban saksi fakta yang terlalu banyak, tidak menambah keterangan malah akan sama saja," kata Puadi.

Menjawab permintaan tersebut, dari Partai Pandu Bangsa berencana mengajukan tiga saksi fakta dan satu orang saksi ahli."Baik yang mulia, kami ajukan tiga saksi fakta dan 1satu saksi ahli," terang Rivaldi Satria Akbar selaku kuasa hukum Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya Partai Pandu Bangsa dalam salah satu poin petitumnya, menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini KPU RI diduga melakukan pelanggaran proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. "Sehingga kami meminta majelis, memerintahkan kepada terlapor memperbaiki tata cara mekanisme pendaftaran parpol sesuai dengan PKPU yang ada," sebut Rivaldi.

Menjawab laporan tersebut, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mewakili terlapor membantah KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Pasalnya, tegas Afif, pada 16 Agustus 2022, Partai Pandu Bangsa sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kepengurusan data keanggotaan 100 persen, tetapi faktanya, pelapor tidak mengecek kembali data keanggotaannya sehingga tidak memenuhi 100 persen.

"Berdasarkan fakta tersebut, bahwa tidak betul KPU melanggar tata cata yang berkaitan prosedur pendaftaran peserta pemilu," tegas Afif.

Sumber : bawaslu.go.id

Tag
BERITA