Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Rokan Hilir

Bagansiapiapi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu serta Diskusi Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KOMPPU) yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Jalan Sungai Garam Bagansiapiapi, Senin (29/08/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI didampingi Anggota diantara lainnya Jaka Abdillah S. Ag M.IP., Fakhlurrozi, S.HI., Bimantara Prima Adi Cipta, SH., serta diikuti seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak partisipasi masyarakat agar ikut dalam mensukseskan Pemilu 2024. Kemudian yang kedua kita mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada di bawaslu untuk kita beritahukan kepada masyarakat agar masyarakat juga tahu bagaimana kita mengawasi Pemilu 2024 ini. Dan yang ketiga kita menghimbau kepada organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini untuk ikut menjadi pemantau Pemilu 2024 dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448, bahwa artinya masyarakat ikut dalam berpartisipasi memantau Pemilu pada tahun 2024 nanti," ujar Syahyuri dalam pemaparannya.

Bimantara juga mengatakan bahwa panduan atau syarat untuk menjadi pemantau pemilu diantaranya kelengkapan administrasi seperti akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain, profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilu dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.

Tak lupa juga Fakhlurrozi menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu mengundang organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan serta organisasi kemahasiswaan untuk mengembangkan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Pengawasan partisipatif merupakan sarana untuk menyebarkan pesan kepada seluruh segmen masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses pengawasan baik itu Pemilu maupun pemilihan Kepala Daerah.

Penulis : Dadang H

Editor : Reza Is

Tag
BERITA