Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS DAN BUDAYA ANTI GRATIFIKASI KEPADA SELURUH PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKERTARIAT BAWASLU PROVINSI RIAU

"Untuk membangun wilayah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang difokuskan pada program managemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sdm, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit, maka Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 agar dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi di lingkungan Bawaslu," demikian ungkap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson dalam kegiatan Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi Kepada Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Provinsi Riau, Selasa (19/04/2022).

Bawaslu Provinsi Riau mengadakan kegiatan ini karena mengingat pentingnya menanamkan integritas dan budaya anti gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, baik dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten. Oleh sebab itu dalam kegiatan ini Bawaslu sebagai penaja acara mengundang seluruh Koordinator Sekretariat se-Provinsi Riau dan diharapkan nantinya agar dapat disosialisasikan kembali pada tingkat Kecamatan.

Zubaidah selaku Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Rokan Hilir yang turut serta hadir pada kegiatan ini juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting, sebab dengan adanya Surat Edaran yg baru dikeluarkan oleh Bawaslu RI akan mempermudah sebagai pedoman dan arahan bagi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melaksanakan implementasi reformasi birokrasi tahun 2022, demi membangun zona integritas dalam mewujudkan unit kerja yang berpredikat WBK dan WBBM dengan mengarahkan pelaksanaan tindak lanjut dari evaluasi reformasi birokrasi Bawaslu tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran nomor 2 tahun 2022. (Nadine)

Tag
BERITA