Lompat ke isi utama

Berita

Syahyuri Ingatkan KPU Rohil agar dalam Menentukan Dapil Memegang 7 Prinsip.

Bagansiapiapi- Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum di Aula Hotel Lion Lantai 5 Bagansiapiapi. Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPU Rokan Hilir, Supriyanto dan diskusi yang disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eka Murlan dan dihadiri oleh Partai Politik se-Kabupaten Rokan Hilir, Ormas, Forkompimda, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan serta Organisasi Suku di Kabupaten Rokan Hilir.

Syahyuri dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa penataan daerah pilihan (dapil) harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok masyarakat dan partai politik menyadari akan segala konsekuensinya. Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif.

"Dalam penentuan dapil KPU harus memegang 7 prinsip yg ada di PKPU yaitu Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan kohesivitas serta kesinambungan. inilah prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil," ungkap Syahyuri.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dari masing-masing stakeholder.

Penulis : Dadang H

Editor : Reza Is

Tag
BERITA