Syahyuri : PTPS, PKD, dan Panwaslu Kecamatan adalah Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Rohil
|
Bagansiapapi. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 serta membahas Perbawaslu no 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelangaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Jumat, 06 November 2020. di Aula Hotel Mulia Bagansiapiapi.
Rapat tersebut diikuti oleh 54 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hiliri serta dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengawas PTPS, PKD dan Panwaslu Kecamatan adalah ujung tombak dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir sehingga Pengawas PTPS, PKD dan Panwaslu Kecamatan harus mampu menyikapi setiap permasalahan dilapangan.
"Pengawas pemilu ini sejatinya merupakan garda terdepan urusan kepemiluan di Indonesia, mulai dari PTPS, PKD hingga Panwaslu Kecamatan. Pengawas Pemilu harus memiliki karakter, khususnya mampu menyikapi setiap permasalahan di lapangan secara tegas dan bijak".ungkap Syahyuri.
Lanjutnya bahwa kegiatan yang dilakasanakan oleh Bawaslu Rokan Hilir bertujuan untuk membekali Panwaslu Kecamatan terkait teknis- teknis penanganan pelanggaran, mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran.
"Ketika ada laporan atau temuan, Panwaslu Kecamatan mestinya sudah harus paham apa yang harus dilakukan. Berpedoman pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 Panwaslu Kecamatan harus bersiap dalam menangani pelanggaran dilapangan dan harus menuangkan kedalam Form A sebagai dasar awal yang dilaporkan masyarakat, hingga hasil temuan petugas di lapangan". Lanjut Syahyuri.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang H