Tadarus Pengawasan Edisi ke 6 dengan Tema Prosedur Pelanggaran Pemilu dan Pilkada
|
Bagansiapiapi (04/05/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dalam program Tadarus pengawas Pemilu (TDM) pada edisi yang Keenam, membahas tema tentang Mekanisme Penanganan Pelangaran Pilkada dengan narasumber bersama Hamiruddin Udu dari Bawaslu Sulawesi Utara,Sutarno dari Bawaslu Jawa Barat dan Ebin Warwi dari Bawaslu Kalimantan Timur. Yang mana Disiarkan Secara Live di akun Youtube Bawaslu dimulai pada Pukul.14.00 sampai 16.00.
Hamiruddin Udu menjelaskan dalam materi tersebut bahwa mekanisme penanganan pelangaran Pilkada ada prosedur dalam penyampaiaan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
“jadi hal yang pertama yang perlu dibahas adalah yang menjadi Pelapor adapun Pelapor terbagi menjadi tiga, Yang pertama warga indonesia yg memiliki hak pilih ditempat pemilihan daerah yang melaksanakan pilkada kedua pemantau pemilu yang sudah di fasilitasi oleh KPU dan yang ketiga peserta pemilihan yang juga dapat diwakili oleh kuasa hukum atau tim sukses” jelas Hamiruddin.
Kemudian dikesempatan yang sama Sutarno menjelaskan, dalam alur prosedur Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang sudah diatur oleh Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ketentuan tentang pidana pemilihan tertuang dalam uud No 10 Tahu 2016 yaitu pada Bab 14 mulai dari Pasal 177 sampai Pasal 198A dalam contoh Pelangaran Tindak pidana pemilihan antara lain kampanye dengan melakukan penghinaan terhadap seseorang, suatu agama,suku bangsa ,ras dan golongan tertentu dan melakukan kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan.
Ebin Marwin Menambahkan Penyelengara Pemilu harus memegang prinsip-prinsip Kode Etik, adalah yang 1. Jujur 2.Mandiri 3.Adil 4. Akuntabel 5. Berkepastian Hukum 6. Aksesbilitas 7. Tertib 8.Terbuka 9.Proporsional 10. profesional 11.Efektif 12.Efesien 13. Mengutamakan kepentingan Umum.
Editor : K.Amri & M. Albar
Penulis : Dadang Hermawan