Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Dimulai, Bawaslu Riau Rapatkan Barisan Awasi di Kantor KPU

Pekanbaru - Fokus tugas Bawaslu sesuai Undang-Undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan serta mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU. Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis pemilu 2024.

Dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu, ada potensi pelanggaran administrasi serta potensi pelanggaran sengketa proses. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Riau mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 dalam rangka identifikasi potensi sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/08/2022) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Pekanbaru.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, serta hadir sebagai terundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa acara rapat koordinasi ini sebagai upaya jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang sedang berjalan di KPU kabupaten kota.
"Pengawasan verifikasi administrasi yang sedang berjalan sekarang ini merupakan tugas yang memerlukan kejelian dan kesungguhan kita melakukan tugas-tugas yang diamanatkan oleh undang-undang" terangnya.

Kegiatan rapat koordinasi hanya diisi pemateri oleh para anggota Bawaslu Provinsi Riau diantaranya Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Hasan dan Amiruddin Sijaya.

Rapat koordinasi dengan pembagian kelompok kerja terdiri para anggota Bawaslu kabupaten kota se Provinsi Riau untuk membahas isu - isu seputar verifikasi administrasi hingga malam hari.

Tag
BERITA