Telusuri Data Penduduk Pemilih Berkelanjutan Bawaslu - KPU Rohil Telusuri Rumah Warga
|
Tanah Putih, Dalam rangka melaksanakan perintah Bawaslu RI untuk mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB) Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil melakukan Coktas (Pencocokan Terbatas) terhadap rumah warga sasaran di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih (Kamis, 25 September 2025).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Jaka Abdillah dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Nurmaidani bersama Ketua dan Anggota KPU Rohil bersilaturahmi dengan Kepala Polisi Resort (Kapolres) AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, MH dan Kasat Intelkam AKP S. Sijabat di ruang kerja Kapolres.
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyampaikan pihaknya sesuai instruksi KPU RI melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya penyiapan daftar pemilih untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang bebas dari data penduduk yang sudah meninggal ataupun yang tidak dikenal sehingga data penduduk tetap yang nantinya digunakan pada saat di TPS dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya.
Salah satu upaya untuk menghasilkan data pemilih tetap di TPS yang berkualitas dan berintegritas adalah dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan tugas Bawaslu adalah mengawasi prosesnya.
Selain itu Bawaslu Rohil juga ikut mendirikan posko pengaduan masyarakat agar nantinya masyarakat bisa melapor ke Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berada di sekretariat Bawaslu Rohil untuk di data dan dilaporkan ke KPU agar dilakukan perbaikan data masyarakat tersebut.
Data yang dimiliki oleh KPU berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil dari penelusuran ke rumah-rumah warga terhadap data yang dimiliki oleh KPU Rohil beragam masalah ditemukan salah satunya data tidak padan (anomali) yakni data yang tidak cocok NIK/KK pada saat penginputan oleh Pantarlih saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penulis dan Foto: K. Amri
Editor: Adam. H