Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW menjadi Tim Kampanye Paslon Pemilihan

Ikp

Anggota Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah saat menghadiri peluncuran indeks kerawanan pemilu 

Terkait beredarnya postingan salah satu warga Bagansiapiapi di akun media sosialnya pada hari ini. Banyak pihak menuding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tutup mata dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Serentak, 27 November 2024.

Postingan salah satu warga di akun sosmed tersebut langsung beredar di group-group WA dengan caption menanyakan kabarnya Bawaslu Rohil kenapa tutup mata atas beredarnya ajakan untuk mendukung calon petahana yang diduga telah terjadi pelanggaran dalam perhelatan pilkada.

Anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat kepada Awak Media mengatakan setakat ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan RT/RW dilarang menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah. Namun, jika RT/RW dimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tidak menggunakan fasilitas  kelembagaan RT nya untuk meraup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, RT/RW tidak termasuk Perangkat Desa karena Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. RT/RW disebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis - jenis LKD. RT/RW ini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. 
"Tapi jika RT/RW yang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas" ujar Jaka.

Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadah RT/RW bagi masyarakatnya.

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa RT/RW mendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD.

Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed  yang viral tersebut ada pernyataan "akan melaporkan ke Bupati". Bawaslu Rohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas.

Penulis dan Foto: K. Amri

Editor: Mardani