Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Hukum Elektoral, Bawaslu Rokan Hilir Gelar Kajian Hukum Internal

Literasi

Bawaslu Rokan Hilir gelar peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemahaman regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan Kajian Hukum Internal di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (4/11/2026).

Bagansiapiapi – Guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan Kajian Hukum Internal di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas (capacity building), literasi regulasi elektoral, serta kesiapan teknis staf sekretariat dalam menelaah dinamika hukum Pemilu dan Pemilihan.
Mengusung tema “Peningkatan Literasi Hukum dan Kapasitas Analisis Regulasi Elektoral bagi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir,

Fokus utama kajian ini mengambil topik spesifik bertajuk “Analisis Kajian Hukum Putusan PHPU (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024).” Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam pemahaman terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dibatalkan oleh aturan apa pun kecuali oleh undang-undang yang baru.
“Menelaah putusan MK, terutama yang berkaitan dengan PHPU, menjadi hal yang sangat krusial karena berdampak dan berimplikasi langsung terhadap tugas pengawasan ke depan,” ujar Indra. Ia berharap kegiatan kajian ini mampu menghasilkan poin-poin strategis guna mencegah potensi sengketa serta pelanggaran pemilu, sekaligus merumuskan strategi pengawasan yang lebih tajam ke depan.

literasi1

Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono. Dalam paparannya, Nanang menjelaskan bahwa penelaahan terhadap Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 sarat akan dinamika dan aspek hukum yang kompleks. Ia merinci berbagai poin penting dalam putusan tersebut untuk dijadikan acuan analisis, sekaligus memaparkan gagasan terkait rumusan masalah yang paling urgen untuk dibahas. Pada kesempatan tersebut, kedua pimpinan Bawaslu Provinsi Riau turut mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam menggelar kajian hukum yang diyakini dapat memperkaya literasi elektoral.

literasi2

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, S.H., menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan secara mendalam pada analisis putusan tersebut. Hasil dari kajian ini akan dipublikasikan sebagai produk intelektual hukum yang diharapkan bermanfaat bagi internal Bawaslu, peserta pemilu, partai politik, maupun khalayak luas dalam memperkuat literasi kepemiluan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, S.E., M.M.A.; Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Dedi Saputra Sibuea, S.Pd.I.; serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman Fakhrur Razi, S.H. Jajaran staf PNS dan PPPK di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir juga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Melalui pelaksanaan kajian hukum internal yang diinisiasi dan digagas oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, S.H., Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berharap dapat membangun kultur belajar, diskusi yang konstruktif, serta penguatan kapasitas hukum di lingkungan sekretariat.

Pengetahuan dan kemampuan analisis regulasi elektoral yang diperoleh diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan secara profesional, cermat, dan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : M. Khumaidi

Editor : Ade. S