Upaya Pencegahaan Virus Corona Tahapan Pilkada Rohil Ditunda
|
Bagansiapiapi, berdasarkan surat keputusan KPU Rokan Hilir dalam upaya pencegahaan penyebaran Corona Virus Desease. Kpu rokan hilir telah mengeluarkan Keputusan nomor 98/HK.03.1-Kpts/1407/Kab/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hilir tahun 2020 dengan memperhatikan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 596/III/2020 tanggal 17 maret tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di provinsi Riau dan surat edaran Gubenur Riau nomor 80/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahaan penularan Corona Virus Desease 19.
Selain itu KPU Rokan Hilir juga mengeluarkan Keputusan nomor 99/HK.03.1-Kpts/1407/Kab/III/2020 tentang penundaan masa kerja panitia pemilihan umum kecamatan dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2020.
Hal ini telah disampaikan oleh KPU Rokan Hilir ke Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir pada beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 24 maret 2020. Dalam rangka menyampaikan perkembangan pembatalan pelantikan PPS Se-kabupaten Rokan Hilir, ketua dan anggota KPU Rokan Hilir Supriyanto dan Hasbullah kunjungi kantor Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu Syahyuri dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya dalam posisi menunggu surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Rokan Hilir jika memang terjadi penundaan tahapan pilkada dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dikeluarkannya SK penundaan tahapan tersebut.
Humas Bawaslu Rohil