Lompat ke isi utama

Berita

UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID19, BAWASLU ROHIL BERLAKUKAN DAFTAR PIKET dan PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus covid19 diseluruh wilayah Indonesia, Ketua Bawaslu RI Abhan mengintruksikan seluruh jajaran bawaslu disemua tingkatan agar melakukan penyesuaian sistem kerja. Intruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran No. 0070/K.Bawaslu/PR 03.00/III/2020 tentang  Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Dengan menindak lanjuti surat edaran tersebut  Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir membuat jadwal piket bagi seluruh Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir dan seluruh Staf Bawaslu Rokan Hilir. Penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan selama 14 hari kalender dimulai dari  hari Kamis tanggal 19 Maret 2020  s.d. Selasa 31 Maret 2020, jadwal masuk kantor bagi staff dibagi dalam 2 (dua) shift, shift Pagi dan shift Siang sedangakan untuk pimpinan diberlakukan jadwal piket perhari berdasarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Riau 370/K.RI/KP.07.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, jadwal piket tersebut dimulai dari tanggal 26 Maret 2020 s.d 31 Maret 2020.

Selain itu, upaya mencegah penularan virus covid19 dilingkungan kantor sekretariat Bawaslu Rokan Hilir telah melakukan penyemprotan disinfektan, dan menganjurkan kepada para pimpinan dan staf Bawaslu Rokan Hilir untuk rajin mencuci tangan secara berkala dengan menyediakan sabun cuci tangan

Tag
BERITA