Wawancara Calon PKD, Jaka Supervisi Ke Panwaslu Kecamatan Tanah Putih dan Rantau Kopar
|
Bawaslu Rohil_ Dalam rangka Seleksi wawancara bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan mulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023, Jaka Abdillah selaku Koordinor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Rantau Kopar (31/01/2023).
Dalam kesempatan ini Jaka Abdillah memberikan arahan mengenai tata tertib dan melihat secara langsung proses tes wawancara calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di dua kecamatan tersebut, selain dari pada itu, diharapkan Panwaslu Kecamatan dalam proses wawancara ini bisa dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yg ada serta memaksimalkan waktu yang telah ditetapkan untuk mengeksplorasi calon baik rekam jejak dan pengetahuannya.
Peserta seleksi wawancara calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Panwaslu Kecamatan Tanah Putih sebanyak 54 peserta, dari 35 peserta laki-laki dan 19 peserta perempuan, sedangkan peserta seleksi wawancara calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Panwaslu Kecamatan Rantau Kopar sebanyak 11 Perserta, laki-laki 3 dan Perempuan 8.
Hasil pengamatan pelaksanaan supervisi seleksi wawancara ini berjalan dengan baik, lancar dan tertib.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah, berharap setiap Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tes wawancara terhadap calon PKD harus merujuk Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 karena ini sebagai dasar dan tolak ukur dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan.
Penulis : Reza Is
Editor : M. Zaki