Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Rohil Awasi Rapat Pleno

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir hadir langsung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir di Aula Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Syafmialdi, SST, Pa. Hadir secara langsung sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Polres Rokan Hilir, Kodim 0321/Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, BPS Kabupaten Rokan Hilir, Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir, Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir, serta perwakilan dari partai politik.

ROKAN HILIR – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menghadiri sekaligus melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir di Aula Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut turut dihadiri secara daring melalui Zoom oleh Anggota KPU Provinsi Riau Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Abdul Rahman. Hadir secara langsung sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Polres Rokan Hilir, Kodim 0321/Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, BPS Kabupaten Rokan Hilir, Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir, Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir, serta perwakilan dari partai politik.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir hadir langsung melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Syafmialdi, SST, Pa. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya untuk memastikan setiap perubahan data dilakukan secara cermat, berdasarkan sumber data yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat pleno, sejumlah instansi dan partai politik menyampaikan tanggapan, masukan, dan saran terhadap data yang telah dipaparkan KPU Rohil. Polres Rokan Hilir menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan rekapitulasi dan kesiapan dalam menjaga kelancaran proses. BPS memberikan perhatian terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang mengalami perpindahan domisili.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mendorong seluruh pihak untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam proses pemutakhiran data. Sementara itu, Partai Golkar menyampaikan perlunya pencermatan terhadap setiap perubahan elemen data pemilih, termasuk penyelarasan jenis kelamin. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta agar data pemilih baru, khususnya pemilih pindah masuk, dilakukan pencermatan secara menyeluruh.

Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir menekankan pentingnya pencermatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta antisipasi terhadap potensi data ganda. Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir turut mendorong dilakukannya sosialisasi secara berkelanjutan kepada pihak kecamatan dan partai politik guna mengantisipasi potensi permasalahan dan perselisihan terkait data pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hasil pengawasan serta uji petik yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan adanya ketidaksesuaian data warga di salah satu wilayah yang kemudian disampaikan kepada KPU Rohil sebagai bahan saran perbaikan.

Bawaslu Rohil menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, setiap penambahan, pengurangan, maupun perubahan elemen data pemilih harus memiliki sumber data yang jelas serta didukung dokumen atau bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, perlu dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ketiga, setiap perubahan atau mutasi data pemilih perlu disertai informasi mengenai data awal, bentuk dan alasan perubahan, sumber data, jumlah selisih, serta dokumen pendukung.

Keempat, Bawaslu mendorong agar kualitas data pemilih tidak hanya dilihat dari jumlah atau aspek kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, komprehensif, dan akuntabel, baik secara prosedural maupun faktual.

Atas berbagai masukan tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir memberikan tanggapan dan penjelasan secara langsung dalam rapat pleno. KPU juga menyampaikan tindak lanjut dan solusi terhadap permasalahan data yang ditemukan melalui hasil uji petik Bawaslu. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah wilayah administrasi yang tercakup dalam rekapitulasi terdiri dari 18 kecamatan dan 184 desa/kelurahan.

Adapun jumlah pemilih yang direkapitulasi terdiri dari 253.950 pemilih laki-laki dan 244.253 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan sebanyak 498.203 pemilih.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta mendorong koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis dan Foto  :  Ahmad

Editor  :  Mardani