Bawaslu Rohil Taja Konsolidasi Demokrasi, Dorong Peran Strategis Mahasiswa di Mahkamah Konstitusi
|
ROKAN HILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi Berkelanjutan bersama organisasi kemahasiswaan pada Rabu (29/04/2026). Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Rokan Hilir, kegiatan ini mengangkat tema strategis: “Peran Strategis Mahasiswa dalam Melaksanakan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.”
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari tiga organisasi besar di Rokan Hilir, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah dalam sambutannya menegaskan bahwa mahasiswa adalah agent of change yang harus memiliki daya kritis terhadap kebijakan pemerintah maupun legislatif. Ia mendorong mahasiswa untuk menjadi motor penggerak perubahan, terutama dalam mengawal regulasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, menjelaskan bahwa tujuan utama tema ini adalah membentuk mahasiswa yang sadar konstitusi dan berani menyuarakan kebenaran.
"Perjuangan mahasiswa saat ini tidak hanya terbatas pada aksi turun ke jalan, tetapi juga dapat ditempuh melalui jalur konstitusional di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Nurmaidani.
Ia memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2015 hingga 2025, tercatat ada 36 pengujian undang-undang (UU) Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa ke MK. Beberapa di antaranya berhasil melahirkan putusan yang berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir, Sulaiman Fakhrur Razi, menambahkan bahwa predikat kampus bukan penghalang bagi mahasiswa untuk berkontribusi pada negara. Ia menyoroti fakta bahwa banyak pemohon yang dikabulkan gugatannya oleh MK justru tidak berasal dari 10 universitas terbaik di Indonesia.
“Di mana pun mahasiswa menimba ilmu, bukan hal yang mustahil untuk berani berpikir dan bertindak berdasarkan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” tegas Sulaiman.
Diskusi yang juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nasrudin, berlangsung interaktif. Nasrudin menekankan bahwa kesadaran konstitusi tidak hanya terbatas pada regulasi pemilu, tetapi juga harus mencakup aturan yang berdampak langsung di daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda).
Merespons paparan tersebut, para perwakilan organisasi mahasiswa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti semangat ini. Mereka berharap ada pendampingan berkelanjutan untuk membentuk Komunitas Sadar Konstitusi dan Komunitas Peduli Pemilu sebagai wadah perjuangan ke depan.
Sebagai informasi, Konsolidasi Demokrasi merupakan agenda rutin Bawaslu Rokan Hilir yang dilaksanakan tiga kali seminggu bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga kepedulian publik terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang.
Penulis dan Foto : Pegi
Editor : K. Amri