Bawaslu Rokan Hilir Perkuat Konsolidasi Demokrasi Melalui Audiensi dengan DPD PKS
|
ROKAN HILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kunjungan kerja strategis dalam rangka memperkuat konsolidasi demokrasi melalui audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 05 Mei 2026.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir menyampaikan bahwa agenda konsolidasi demokrasi ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia. Program ini menyasar berbagai elemen konstituen, mulai dari kelompok masyarakat, individu, hingga pemangku kepentingan (stakeholders). Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, program konsolidasi ini telah diimplementasikan secara intensif selama empat bulan terakhir dengan frekuensi pertemuan mencapai tiga kali dalam sepekan.
Ketua DPD PKS Rokan Hilir, Edison, menyambut baik inisiatif kelembagaan tersebut. Dalam audiensi ini, pihak PKS turut memperkenalkan struktur kepengurusan baru hasil restrukturisasi dan rekomposisi organisasi. Edison menegaskan bahwa transisi kepemimpinan di internal PKS senantiasa mengedepankan mekanisme Pemilihan Raya (Pemira) sebagai perwujudan sistem kaderisasi yang demokratis dan akuntabel.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu Rohil dalam upaya memperkuat literasi regulasi pemilu. Kami berharap konsolidasi ini bertransformasi menjadi agenda rutin yang berkelanjutan demi peningkatan kualitas demokrasi di daerah kita," ujar Edison.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nasrudin, memberikan apresiasi atas integritas PKS dalam mematuhi regulasi sepanjang tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Beliau menekankan bahwa sinergi antara peserta pemilu dan lembaga pengawas merupakan kunci utama dalam meminimalisir potensi pelanggaran administratif maupun pidana pemilu.
Lebih lanjut, Nasrudin memaparkan evaluasi penanganan pelanggaran pada periode sebelumnya serta mensosialisasikan mekanisme pelaporan formal. Hal ini mencakup pemahaman komprehensif mengenai syarat formil dan materiil yang menentukan validitas sebuah laporan untuk dapat diregistrasi oleh pengawas pemilu.
Selaras dengan dinamika revisi Undang-Undang Pemilihan Umum di tingkat legislatif, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, mengingatkan partai politik untuk melakukan persiapan dini menyongsong siklus Pemilu 2029.
"Partai politik sebagai pilar utama demokrasi memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan kader yang kompeten dan berintegritas. Hal ini mencakup pemenuhan ambang batas keterwakilan perempuan serta pemutakhiran data administratif partai secara berkala," urai Nurmaidani. Beliau juga menekankan pentingnya pembaruan data dalam sistem informasi partai jika terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan.
Nurmaidani juga memberikan edukasi mendalam mengenai kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses. Dijelaskan bahwa partai politik yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif atau Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh KPU Rokan Hilir memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui Bawaslu Rohil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut ditutup dengan doa bersama. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang partisipatif demi menjaga marwah demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis dan Foto : Ade. S
Editor : K. Amri