Dalam upaya melakukan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir sesuai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 terus berupaya melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai isi surat tersebut sebagai ru
Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan yang mana surat tersebut ditujukan ke seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Bagansiapiapi, Dalam upaya memperkuat komunikasi dan kerjasama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir bersama-sama lakukan silaturahmi dengan Komandan Distrik Militer 0321/Rohil yang baru &nbs
Bagansiapiapi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah beserta Staf melakukan koordinasi ke KPU Rokan Hilir terkait turunnya surat Bawaslu RI Nomor B-350/PM.00/K1/08/2025 Perihal penggunaan akses Sidalih (Sistem Data Pemilih) pa
Bagansiapiapi, Bawaslu Rokan Hilir kedatangan 5 orang Kanit intel dari Polda Riau dalam rangka kunjungan dan silaturahmi untuk melakukan pembahasan terkait dengan isu - isu pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diwilayah Kabupaten Rokan Hilir yang telah dilaksanaka