Bagansiapiapi (02/03/ 2020), Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terbitkan SK Nomor 09/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 dan SK nomor 10/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati
Jakarta,
Dalam
rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada
Serentak 2020.
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus covid19
diseluruh wilayah Indonesia, Ketua Bawaslu RI Abhan mengintruksikan seluruh
jajaran bawaslu disemua tingkatan agar melakukan penyesuaian sistem kerja.
Intruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran No.
Bagansiapiapi, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhlurrozi mengikuti rapat daring (dalam jaringan) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau.