Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Rokan Hilir untuk bergabung menjadi Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.
Syarat-syarat:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak merombak jabatan atau mutasi aparatur sipil negara (ASN), terhitung mulai 8 Januari 2020.
Berdasarkan rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 036/RI.08/BA/RT.03.00/12/2019, 037/RI.08/BA/RT.03.00/12/2019, 038/RI.08/BA/RT.03.00/12/2019, Tanggal 24 Desember 2019 tentang penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bangko Pusako,
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, tes tertul
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, tes tertul