Bagansiapiapi, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pengaturan konsep umum dan teknis penanganan pelanggaran pilkada tidak berubah pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit.
Bagansiapiapi, (12/05/2020).
Program Tadarus Pengawas Pemilu yang keenam belas, Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) menggandeng dua orang narasumber, yaitu Dahlia Umar dari NETFID
dengan pokok pembahasan “ Pembiayaan Politik dan Pengawas Dana Kampanye” dan Ferry
Kurnia Rizkiyansyah dari NETGR
Bagansiapiapi,
Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health
Organization) sebagai pandemi
pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang
telah menim
Bagansiapiapi (07/05/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengantisipasi adanya politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, mengingat banyaknya agenda sosial yang dilakukan pemerintah, ormas dan lainnya yang melakukan bantuan social untuk penangan
Bagansiapiapi, Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pengawasan tahapan calon Kepala Daerah dan melakukan bentuk pencegahan serta membangun pemahaman bersama terkait dengan pengawasan Penyelengggaran Pimilihan calon Bupati dan Wakil Bupati,